HASIL MUNAS XIII ISMAFARSI

Salam mahasiswa, salam perjuangan, salam ISMAFARSI !!!

Apa kabar kabar teman-teman ISMAFARSI-ku tercinta? Hari Jumat-Kamis, tanggal 23-29 Juli 2010, ISMAFARSI telah melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas XIII ISMAFARSI) yang diadakan di Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Sulawesi Selatan. Munas kali ini dari JogLoSePur dihadiri oleh 16 delegasi dari 7 komisariat, yaitu UNSOED, UMP, USB, STIFAR, UGM,UII, dan UAD, sebagai perwakilan dari wilayah Joglosepur. Adapun hasil yang telah diperoleh selama Munas antara lain :
1. Sabtu, 24 Juli 2010 (Sidang Paripurna 1)
a. Pleno tata tertib
b. Pemlihan presidium sidang
c. Pleno pembahasan & pengesahan rekomendasi pra munas
Komisi A
1. JOGLOSEPUR
a. Adanya tahap penambahan bab “kaderisasi”.
2. SUMATRA II
a. Perbaikan pasal 4 ayat 1 BAB I tentang keanggotaan ISMAFARSI
b. Penambahan ayat 4, pasal 7 bab 1
3. INDONESIA TIMUR
a. Ditambahkan struktural ISMAFARSI dalam buku pengkaderan.
b. Calon Sekjend harus merupakan orang-orang yang lolos TOT.
c. Menjelaskan kembali dalam AD atribut Ismafarsi yang ada dalam bab 6, ART yang diatur dalam bab 10 pasal 32.
- Solusi konkret : dijelaskan tentang arti dari lambang ISMAFARSI
d. Adanya pembahasan tersendiri mengenai musyawarah wilayah
4. JABODELATA
a. Adanya team untuk staf ahli atau staf ahli lebih dari satu
5. BANDUNG RAYA
Kinerja panitia pemilihan sekjen diatur dalam PPSBP
Rekomendasi BPH
• Kriteria pembentukan wilayah baru
Komisi B

1. Pembahasan mengenai isu strategis dan kebijakan kesehatan ataupun keprofesian dari tingkat komisariat sampai tingkat wilayah yang ditindaklanjuti dengan adanya “petisi/MoU” dari peserta sidang yang hadir berupa sikap kritis dan tindakan supportif pada setiap event nasional. Dengan pelaksanaannya berupa dialog interaktif. Petisi/MoU yang diajukan akan dipublikasikan
2. Memperjelas dan mempertegas hubungan antara ISMAFARSI dengan IAI serta memperjuangkan eksistensi profesi kefarmasian.
3. Adanya momentum kebangkitan ISMAFARSI sebagai usaha untuk meningkatkan fungsi eksternalnya dengan nama dan hari yang akan ditentukan selanjutnya.
4. Memberikan wacana kepada Anggota ISMAFARSI tentang masalah tidak tercapainya Indonesia Sehat 2010 dan prospek ke depan untuk pencapaian Indonesia Sehat 2015, dengan mengajukan konsep “home care” yang diwacanakan di depan anggota sidang.
5. Memperkenalkan IPSF di LK 1.
6. Seminar atau diskusi panel antar mahasiswa kesehatan.
7. Memperjelas hubungan antara ISMAFARSI dengan IPSF.
8. Memperingati hari besar kesehatan secara serentak se-nasional (per wilayah) serta pembentukan duta-duta hari kesehatan nasional.
9. Pembentukan tim koordinasi penanggulangan Bencana

d. Pembahasan PPSBP
Pada point ke-4 ini, banyak pihak yang mempertanyakan tentang legalitas dari PPSBP tersebut. PPSBP bertugas untuk menjaring calon Sekjen terdaftar. PPSBP ini dinilai tidak rasional karena terdapat ketidaksesuaian mengenai elemen-elemennya. Elemen-elemen dari PPSBP tersebut terdiri dari BPH, Korwil, dan BP (Badan Pengawas) serta di-SK-kan langsung oleh Sekjen. Hal ini dinilai tidak rasional, karena alasan-alasan berikut :
• Dalam struktur organisasi, elemen2 tersebut sejajar kedudukannya dengan Sekjen, sehingga tidak seharusnya mereka di-SK-kan oleh Sekjen.
• BP tidak boleh terlibat dalam mekanisme pemilihan Sekjen, karena posisinya dalam struktur organisasi adalah sebagai badan legislatif yang berfungsi untuk mengawasi berjalannya organisasi beserta atributnya.
• Tidak adanya SC dalam PPSBP sehingga, PPSBP periode 2008-2010 ini dianggap tidak sah. Oleh karena itu, terdapat perubahan elemen-elemen PPSBP yang dilaksanakan pada sidang selanjutnya.
2. Minggu, 25 Juli 2010 (Sidang Paripurna 2)
a. Penetapan dan pengesahan PPSBP yang baru, dengan susunan elemen sebagai berikut : BP dari indtim, BPH k Berly, SC k Irmin dengan di-SK-kan kembali oleh Sekjen. Adapun calon Sekjen terpilih dianggap sah dan tetap menjadi kandidat calon Sekjen berikutnya.
b. Pleno LPJ Korwil, hanya melaporkan hasil LPJ yang telah dibahas di wilayah masing-masing.
c. Pleno LPJ BP, menghasilkan kesimpulan sebagai berikut :
• BP tidak memiliki sistem pengawasan yang konkrit untuk mengawasi jalannya organisasi. Pengawasan dilakukan dengan melakukan sharing dengan senior2.
• Tidak ada komunikasi antara BP dengan Sekjen dan BPH, sehingga BP tidak bisa menjalankan fungsinya secara maksimal.
• BP hanya hadir 1x pada event nasional, padahal seharusnya BP hadir pada event nasional minimalnya 2x.
d. Pleno LPJ Sekjen, berpedoman pada Rakernas di UI dan GBHO ISMAFARSI. Platform tidak dijadikan pedoman dalam pembahasan LPJ karena Sekjen dan BPH “tidak menyediakan” platform. Pembacaan LPJ pun terhambat, karena ada beberapa BPH yang tidak membuat LPJ secara runtut dan jelas dengan alasan “data hilang”. Pembahasan LPJ terutama disoroti dalam hal Keuangan, Visi Sekjen, Jaringan dan Organisasi, serta Advokasi. Pembahasan LPJ tersebut meliputi :
• Dalam hal keuangan, banyak dana yang keluar terutama untuk pengiriman delegasi ke luar negeri untuk turut serta dalam acara-acara internasional seperti Kongres Kesehatan Dunia.
• Dana sebesar 100 juta yang bersumber dari dikti hanya didapat sebanyak satu kali. Sedangakan dana sebesar 39 juta diperoleh dari PHK APM, di mana komisariat-komisariat terkait juga terlibat di dalamnya.
• Adanya dana operasional untuk tranportasi yang disediakan pusat untuk mendukung kelancaran kegiatan (pengiriman delegasi).
• Adanya bukti otentik keuangan yang ditunjukkan dengan adanya bukti-bukti pembayaran. Namun untuk pencatatan dana masuk dan keluar dinilai masih kurang rinci karena terdapat beberapa ketidaksesuaian antara pelaksanaan proker dengan jumlah pengeluaran.
• Untuk komisariat yang mengadakan LK, dapat mengajukan proposal ke pusat untuk mendapat dana sebesar 100.000 per LK.
• Untuk komisariat-komisariat yang mengalami musibah juga dapat mengajukan bantuan ke pusat agar dari pihak nasional dapat memberi bantuan kepada komsat terkait.
• Adanya follow up dari danus dengan menjual buku-buku kefarmasian serta alat-alat kesehatan kepada mahasiswa-mahasiswa baru.
• Adanya miss komunikasi terkait dengan visi Sekjen. Menurut informasi yang kami dapat dari wilayah, visi Sekjen terkait (Joko) adalah IKHLAS, sedangkan setelah pembahasan LPJ (menurut penjelasan beliau) visinya adalah INSAF. Kata INSAF merupakan singkatan dari penjabaran visi Sekjen (baca kembali visi Sekjen di lembar LPJ).
• Visi dan misi Sekjen juga dinilai tidak sejalan dengan GBHO.
• Untuk masalah jaringan dan organisasi, sejauh ini ISMAFARSI telah berperan aktif dalam IPSF. Hal ini dibuktikan dengan adanya CP yang langsung terhubung ke IPSF. Dari Indonesia sendiri, yang menjabat sebagai BPH di IPSF ada 3 orang. Secara geografis, ISMAFARSI dalam IPSF masuk di kawasan Asia Pasifik.
• ISMAFARSI masuk ke IPSF sejak th. 2007 dan telah memberi kontribusi dengan mengikuti kampanye2 kesehatan sedunia serta ikut serta dalam kongres2 kesehatan dunia. Sedangkan kontribusi IPSF untuk ISMAFARSI adalah mewadahi aspirasi yang ada di nasional. Aspirasi seperti apa, hal tersebut tidak dijelaskan secara jelas sehingga peranan ISMAFARSI di IPSF, begitu juga sebaliknya terkesan masih sangat bias.
• ISMAFARSI juga telah membangun jaringan dengan beberapa IOMS, seperti ILMIKI, ILMIGI, dll, serta dengan IAI dan BPOM. Namun sejauh ini dalam berhubungan dengan IAI, peranan ISMAFARSI masih belum begitu terlihat. Diharapkan untuk ke depannya, ISMAFARSI lebih meng-”eratkan” diri kepada IAI dan memberikan serta menunjukkan peranannya sebagai mahasiswa yang peduli dan menginginkan perubahan untuk dunia farmasi.
• Untuk masalah advokasi, ISMAFARSI dinilai belum menunjukkan follow up dari segi advokasinya, karena pengadvokasian yang dilakukan di nasional dinilai tidak jauh berbeda dengan pengadvokasian yang dilakukan di komisariat2.
• Menurut pemaparan BPH terkait, sejauh ini hasil konkrit dari advokasi adalah adanya pembahasan mengenai isu2 terbaru, membantu komisariat IIK pada saat ingin bergabung dengan ISMAFARSI yang hasilnya dipublish di millist ISMAFARSI.
• Adanya koordinasi dengan pihak IAI dan BPOM untuk mengadvokasi masalah2 terkait isu2 tentang kefarmasian, seperti halnya kasus Misran yang terkait dengan UU No. 36 dan PP No. 51.
Dari point-point di atas, wilayah Joglosepur mengambil kesimpulan sebagai berikut :
• LPJ yang dibacakan Sekjen tidak jelas dan tidak terstruktur secara administratif, bahkan terkesan “acak-acakan”.
• Tidak ada sinkronisasi antara visi misi Sekjen dengan GBHO.
• Banyak proker2 yang tidak terlaksana, contohnya seperti bidang Pendidikan dan Profesi yang hanya berjalan satu proker.
• Dalam hal pendelegasian tidak ada akuntabilitas dan transparansi, serta tidak ada transfer ilmu dari hasil keikutsertaan delegasi tersebut.
• Kualitas program kerja dinilai masih kurang.
• Tidak adanya komunikasi dan koordinasi antar BPH, sehingga sering terjadi miss komunikasi.
Dari pemaparan tersebut, jumlah suara yang menolak LPJ ada 15 suara, sedangkan yang menerima ada 19 suara, sehingga akhirnya LPJ pun DITERIMA.
3. Senin, 26 Juli 2010 (Sidang Paripurna 3)
a. Pembahasan dan pengesahan Mekanisme pemilihan Sekjen
b. Uji kriteria, dilakukan dengan pemaparan visi misi dari masing-masing calon Sekjen terpilih, yaitu Rhedo Meisudi dari UI dan Irwan dari UIT.
c. Debat kandidat, dilakukan dengan tanya jawab dari 3 panelis, 2 diantaranya yaitu Joko sebagai calon Sekjen demisioner dan Jajang Nurjaman sebagai Korwil Bandung Raya demisioner. Tanya jawab juga dilakukan antara calon Sekjen terpilih dengan para peserta sidang (delegasi).
4. Selasa, 27 Juli 2010 (Sidang Paripurna 4)
a. Pemilihan Sekjen, dilakukan secara luber jurdil dengan memilih Sekjen secara langsung per komisariat (satu komisariat satu suara). Hasil perhitungan suara menunjukkan 25 suara untuk Rhedo, 8 suara untuk Irwan, dan 1 suara tidak sah. Akhirnya yang terpilih sebagai Sekjen ISMAFARSI periode 2010-2012 adalah Rhedo Meisudi dari Universitas Indonesia (UI).
b. Pemilihan BP, dilakukan dengan mengajukan nama dari perwakilan wilayah maupun komisariat. Berikut ini nama2 BP terpilih :
• Syafi’i (UIN Syarif Hidayatullah) sebagai koorditor BP.
• Iis (Universitas Padjajaran)
• Zadit (Universitas Jember)
Munas XIII ISMAFARSI juga merumuskan untuk membentuk Dewan Pembina yang salah satu anggotanya berasal dari IAI. Untuk struktur, tugas, dan wewenangnya diumumkan pada event nasional selanjutnya.

Acara sidang ditutup dengan penentuan tempat untuk event nasional selanjutnya dan diputuskan dengan voting. Hasil voting menghasilkan keputusan sebagai berikut :

1. Rakernas (STIKES BTH ,Tasikmalaya)
2. PIMFI (UNAIR, Surabaya)
3. Pramunas (Universitas Hasanudin, Makassar)
4. Munas (Universitas Andalas, Padang)
Sekian hasil MUNAS XIII ISMAFARSI di Makassar kemarin. Silakan teman2 pahami dan kritisi.