Hasil Diskusi IAI PC Banyumas-Mahasiswa Farmasi Purwokerto

Jumat pukul 15:22

Wahai kawan2 farmasi ku semua, para aktivis dan pejuang dunia farmasi. Bacalah dan pahamilah hasil diskusi ini. Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan dan semngat kita.
Pertama-tama kita awali dengan ciri-ciri profesi, karena apoteker adalah salah satu profesi kesehatan di Indonesia. Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Dengan melihat makna dari point pertama saja kita bisa melihat dan memahami bahwa tiap profesi memiliki pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan. Sekarang kita bandingkan apakah keahlian dan keterampilan yang dimiliki oleh profesi kita yang kita dapatkan selama bangku perkuliahan bisa disamakan dengan pofesi lain yang tidak mendapatkan apa-apa dibangku kuliahnya. Walaupun dapat, tapi tidak sedalam dan sedetail profesi kita, terutama masalah OBAT. Dari hal ini saja kita bisa melihat siapa yang layak dan lebih berkapasitas terhadap OBAT itu.
Sekarang kawan2 kita lihat dan pahami Penjelasan pasal 108 UU no 36 tahun 2009. Dimana disebutkan Yang dimaksud dengan “tenaga kesehatan” dalam ketentuan ini adalah tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannya. Dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, misalnya antara lain dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setelah kita lihat dan pahami, sekarang kita berfikir kenapa saudara penggugat masih menggugat pasal tersebut? Padahal sudah jelas pasal tersebut melindungi saudara penggugat untuk melakukan pelayanan kefarmasian secara terbatas. Terlihat lucu dalam masalah ini, apakah saudara penggugat dan pengacaranya yang tidak mengerti hukum atau apakah hakim yang menvonis saudara penggugat yang tidak mengerti akan penjelasan pasal 108 tersebut?? Terlihat salah alamat jikalau saudara penggugat malah manggugat pasal tersebut yang jelas2 melindunginya.
Jika melihat masalah ini wajar jika dikalangan kita ada yang berfikir tentang tidak beresnya masalah ini atau bisa dibilang ada kemungkinan “konspirasi” yang tujuannya bisa melemahkan payung hukum profesi kita. Baik pasal 108 tersebut ataupun PP 51 yang keberadaanya diperjuangkan dari dulu. Berbicara masalah PP51, bisa menjadi pisau bermata 2 bagi kita. Pertama keberadaan PP tersebut membuat keberadaan dan pekerjaan profesi kita menjadi kuat. Profesi kita memilki payung hukum yang perkerjaannya dilindungi oleh Negara. Tapi jikalau profesi kita tidak mengamalkan atau menjalankan apa yang diamanatkan oleh PP tersebut, kita tinggal menunggu saja judicial2 review selanjutnya setelah ini. yang malah akan menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap profesi kita.
Berbicara masalah OBAT, merupakan “komoditi” yang sangat “diburu” oleh banyak orang, baik oleh profesi2 lain. Karena puluhan terliyun uang yang dihabiskan pertahunnya untuk melakukan jual-beli obat. Oleh sebab itu obat ini sangat diperebutkan oleh banyak pihak. Bisa jadi masalah ini “motiv” oknum-oknum tertentu untuk menguasi “komoditi Obat”. Oleh sebab itu kita sebagai apoteker atau calon-calon apoteker harus menjaga agar Obat tidak menjadi komoditi yang bebas diperjual-belikan. Karena yang mengeri dan berkapasitas terhadap oabt itu adalah kita sebagai apoteker.
Sebagai mahasiswa untuk saat ini yang perlu dilakukan adalh belajar, belajar dan belajar, meningkatkan pengetahuan, keahlian dan rohani.
Dalam menanggapi gugatan pasal 108 UU 36 ini, harus dipikirkan dan diselesaikan secara damai dan kepala dingin. Apabila akan melakukan aksi, pikirkan dengan baik. Jangan terburu-buru melakukan aksi apabila tidak tahu duduk permasalahan, karena takutnya nanti akan menjadi “bumerang” bagi kita sendiri. Semngat terus untuk membela dan memperjuangkan profesi kita kearah yang lebih baik.

0 komentar:

Posting Komentar